LAYANAN ZAKAT INFAK
Zakat
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.
a. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) sejumlah 1 Sha’ atau senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram (ukuran tergantung jenis) bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadan.
b. Zakat Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rizeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).
c. Zakat penghasilan /zakat profesi / zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Tabel zakat:

- Infak
Infak umum adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum
Jenis layanan infak dan sedekah UPZ UNS
- Infak dan Sedekah Umum
- Infak/Sedekah program Sumur
- Infak/Sedekah program Air
- Infak/Sedekah program Bencana
- Infak/Sedekah program Dunia Islam
- Infak/Sedekah program Ambulans
- Infak/Sedekah program Kakak Asuh
- Infak/Sedekah program Masjid
- Infak/Sedekah program Al Quran
- Infak/Sedekah program Mukena
- Infak/Sedekah program Ramadhan
- Infak/Sedekah program Beasiswa Yatim
- Infak/Sedekah program Paket Yatim
- Fidyah
- Kafarat
- Kurban
- Titipan Dana Wakaf
- Titipan Dana Non Syariah
Cara Pembayaran Zakat, Infak dan Sedekah:
Zakat, Infak dan sedekah dilayani dalam bentuk:
1. Penerimaan di Front Office / Kantor Layanan
Waktu layanan : Senin s.d Jumat, Pkl. 08.00-15.00
2. Penerimaan Transfer
REKENING DONASI
ZAKAT :
BSI No. 7127572137 an UPZ UNS
Bank Jateng Syariah 5022020311 an UPZ UNS
INFAK :
BSI No.3880002887 an UPZ UNS
Bank Muamalat No. 5210071000 an UPZ UNS
BTN Syariah No. 7073500459 an UPZ UNS
Cara konfirmasi donasi via transfer:
Mengirim bukti transfer ke nomor : 0857-2500–5065
Dengan melampirkan teks:
- Nama :
- No HP:
- Alamat / kantor:
- Jenis donasi …. Jumlah donasi Rp….
3. Penerimaan dana dengan jemput donasi
Waktu layanan : Senin s.d Jumat, Pkl. 08.00-15.00
Dengan menghubungi nomor : 0857-2500–5065
4. Penerimaan dengan system Auto Zakat
Merupakan layanan penerimaan zakat dengan system potong gaji dengan dikuasakan kepada Bendahara Gaji masing-masing Unit di lingkungan UNS. Bendahara Gaji memotong zakat dari pendapatan setiap bulan para Muzaki, kemudian di catat, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas UPZ UNS, teknis lengkkap auto zakat bisa di download di sini :