Panduan Perhitungan Zakat Profesi / Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025

Surakarta, Rabu 22/1 Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan Dan Jasa Tahun 2025, diinformasikan bahwa Nisab (batas minimum harta yang wajib dibayarkan zakatnya) zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85(delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp85.685.927,00 (delapan puluh lima juta enam ratusdelapan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratusempat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapanrupiah)/bulan.
Kadar zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 2,5% (duakoma lima per seratus). Sedangkan Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatandan jasa bruto. Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Rumus menghitung : Zakat Profesi / Zakat Pendapatan adalah 2,5% x Penghasilan yang diterima.
Contohnya sebagai berikut: Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Pembayaran zakat Anda bisa melalui UPZ UNS dengan beberapa cara, yaitu: Transfer donasi ke rekening zakat UPZ UNS, Secara tunai melalui front office dan jemput zakat dan bisa melalui system potong gaji (auto zakat) khusus untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan UNS. Untuk layanan konfirmasi maupun konsultasi zakat bisa menghubungi nomor WA di 085725005065