10 Tahun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Indonesia: Pengalaman dan Praktik Terbaik Pengelolaan Zakat melalui Universitas dan Masjid Kampus

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) telah menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem pengelolaan zakat di Indonesia. Sepuluh tahun sejak dilegalkannya keberadaan UPZ, lembaga ini berkembang menjadi pilar pendukung bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memastikan tata kelola zakat berjalan amanah, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya berperan dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, UPZ juga membuka ruang pembelajaran serta berbagi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh berbagai lembaga di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagai bagian dari refleksi perjalanan satu dekade UPZ, UGM menggelar Seminar dan Workshop Nasional bertema “10 Tahun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Indonesia: Pengalaman dan Praktik Terbaik Pengelolaan Zakat melalui Universitas dan Masjid Kampus.” pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Hotel UGM. Kegiatan ini menghadirkan pembahasan menyeluruh mengenai perkembangan UPZ, dimulai dari latar belakang pembentukannya hingga praktik tata kelola yang diterapkan di berbagai lembaga. Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA (Ketua BAZNAS RI)


mengulas peluang dan tantangan, sekaligus kekuatan dan kelemahan UPZ sebagai lembaga zakat yang berada dalam struktur organisasi yang beragam. Selain itu, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si. (Ketua BAZNAS DIY) menggali strategi membangun serta mengembangkan UPZ di berbagai institusi (khususnya perguruan tinggi) serta memperkenalkan berbagai inovasi dan kreativitas pengelolaan zakat yang dapat memperkuat kesuksesan zakat nasional.

Kegiatan ini ditujukan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat di Indonesia, baik yang telah beroperasi maupun lembaga yang sedang merintis pembentukan UPZ. Melalui forum ini, peserta diharapkan memperoleh wawasan yang lebih komprehensif mengenai pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan lembaga zakat yang profesional. Seminar dan workshop ini juga bertujuan mendorong tata kelola zakat yang lebih amanah sesuai syariat Islam, serta memperluas ruang tumbuhnya UPZ di berbagai lingkungan dan organisasi, terutama universitas.