Layanan dan Perhitungan Zakat di Bulan Ramadhan UPZ UNS

- Zakat Fitrah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk wilyah Kota Solo, merujuk pada SK BAZNAS Kota Solo, besaran zakat fitrah dengan uang senilai Rp40.000,- - Zakat Maal
Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Zakat atas aset perdagangan;
- Zakat atas hewan ternak;
- Zakat atas hasil pertanian;
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
- Zakat atas hasil penyewaan asset;
- Zakat atas hasil jasa profesi;
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi; - Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; (akan dijelaskan terpisah di tulisan ini) dan
- Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: - Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen
Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:
2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun
- Zakat Pendapatan dan Jasa / Zakat Profesi
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan Dan Jasa Tahun 2025, diinformasikan bahwa Nisab (batas minimum harta yang wajib dibayarkan zakatnya) zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85(delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp85.685.927,00 (delapan puluh lima juta enam ratusdelapan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratusempat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapanrupiah)/bulan.
Kadar zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 2,5% (duakoma lima per seratus). Sedangkan Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatandan jasa bruto. Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Rumus menghitung : Zakat Profesi / Zakat Pendapatan adalah 2,5% x Penghasilan yang diterima.
Contohnya sebagai berikut: Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Pembayaran zakat Anda di Bulan Ramadhan ini bisa melalui UPZ UNS dengan beberapa cara, yaitu: Transfer donasi ke rekening zakat UPZ UNS, Secara tunai melalui front office dan jemput zakat dan bisa melalui system potong gaji (auto zakat) khusus untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan UNS. Untuk layanan konfirmasi maupun konsultasi zakat bisa menghubungi nomor WA di 085725005065